Banjarmasin
Bagi Nasabah Setia, Yuuk Kenali Akun Resmi Media Sosial Bank Kalsel
“Semakin tinggi pohon, maka akan semakin kencang angin menerpanya;
Semakin tinggi nilai seseorang/instansi/lembaga, maka semakin besar pula hal yang akan menjatuhkannya”
BalainNews.com, BANJARMASIN – Peribahasa tersebut sangat tepat dianalogikan terhadap kondisi yang dialami Bank Kalsel baru-baru ini. Seiring dengan semakin meningkatnya volume bisnis dan pencapaian kinerja positif yang diraih Bank Kalsel, tentunya akan semakin banyak tantangan yang harus dihadapi. Di usia 59 tahun ini, Bank Kalsel kian matang menjadi salah satu Bank milik daerah yang diperhitungkan eksistensinya. Komitmen positif untuk mendukung Bank Kalsel dari para Pemegang Saham yang notabene merupakan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, menjadi salah satu nilai penting agar Bank Kalsel semakin exist dan survive dalam menghadapi sagala persaingan dan tantangan. Hal ini dijawab Bank Kalsel dengan komitmen senantiasa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sebagaimana taglinenya Setia Melayani, Melaju Bersama. Sabtu (8/4/2023)
Baru-baru ini, Bank Kalsel dihadapkan dengan maraknya kemunculan akun-akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Bank Kalsel. Akun-akun tersebut menyampaikan informasi-informasi yang
tidak sesuai dengan kebijakan Bank, atau HOAX, seperti penipuan undian berhadiah, pembaharuan layanan dan perubahan tarif, jenis layanan, biaya transaksi, maupun penagihan. Akun-akun palsu tersebut juga mengirimkan tautan dalam bentuk file APK dan link yang berpotensi terjadinya pencurian data nasabah.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Suriadi, menegaskan bahwa Bank Kalsel akan menyampaikan segala bentuk kebijakan/ketentuannya melalui media resmi perusahaan.
“Bank Kalsel tidak pernah menelpon, mengirimkan pesan, atau membuat pengumuman undian berhadiah, mengirim file APK dan link serta bentuk penipuan lainnya melalui media sosial
pribadi/perseorangan” terang Suriadi.
Lebih lanjut, Suriadi menginformasikan bahwa akun resmi yang dimiliki oleh Bank Kalsel saat ini adalah atas nama Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, dan UPZ Bank Kalsel.
“Untuk akun resmi Bank Kalsel yang sudah terverifikasi centang biru adalah pada Instagram @bankkalsel. Akun resmi Bank Kalsel lainnya adalah Instagram @bankkalselsyariah dan @upzbankkalsel serta Youtube atas nama Bank Kalsel. Akun lainnya yang meniru atau
mengatasnamakan Bank Kalsel adalah PALSU. Dimohon nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi pada akun palsu tersebut” tegas Suriadi.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu,
termasuk membuat akun media sosial palsu, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Pasal 35 – “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”
Pasal 51 – “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)” Mengacu pada ketentuan tersebut, Bank Kalsel tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum dalam hal terdapat kerugian bagi Bank baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.
Suriadi kembali mengimbau kepada seluruh nasabah agar selalu waspada dan berhati-hati melindungi informasi pribadinya. Terdapat beberapa langkah untuk menghindari aktifitas merugikan yang dilakukan oleh para akun palsu.
“Pertama cek dahulu akun media sosialnya, pastikan akun tersebut merupakan akun resmi Bank Kalsel yang telah terverifikasi atau sebagaimana akun yang telah disampaikan sebelumnya. Jangan
klik tautan/link apapun yang diberikan. Jangan langsung menuruti perintah yang diberikan akun tersebut, hal ini termasuk memberikan data diri pribadi, pastikan kembali kebenarannya, misalnya
melalui Customer Service Bank Kalsel ” beber Suriadi.
Suriadi mengingatkan kembali, bahwa Bank Kalsel berkomitmen untuk melindungi data diri nasabah sebagai bentuk Rahasia Bank, yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau sekali lagi kepada para nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan selanjutnya tidak mudah memberikan informasi pribadi. Dalam hal ditemui pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Bank Kalsel, laporkan segera kepada kami melalui Call Center 0800 1122 000 atau dapat konfirmasi langsung melalui Kantor Bank Kalsel terdekat” pungkasnya.***(adv/rivani).
SebarkanBanjarmasin
Tarif Papadaan Digulirkan, Dishub Kalsel Gandeng Aksel by Bank Kalsel
BalainNews.com, BANJARMASIN – Tarif Papadaan resmi diterapkan pada semua moda transportasi perkotaan, yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Dishub Kota Banjarmasin dan Dishub Kota Banjarbaru.
Cukup membayar Rp5.000, dengan satu kali tap kartu pra bayar nir sentuh, atau QRIS, dan aplikasi dompet digital, maka pengguna dapat berganti moda transportasi publik modern, hingga 3 kali.
Dengan tarif terintegrasi antara Trans Banjarbakula, Trans Banjarmasin dan Trans Banjarbaru, pengguna dapat menikmati 3 noda angkutan ini, dengan satu kali bayar, berlaku hingga 90 menit.
Penerapan Tarif Papadaan ini, mendapat dukungan penuh dari Bank Pembangunan Daerah, Bank Kalsel melalui aplikasi Aksel.
“Dari aplikasi Aksel, fasilitasi proyek perubahan, implementasi tarif papadaan, yaitu tarif terintegrasi untuk Trans Banjarbakula dan Trans Banjarmasin. Kita berharap ini tidak hanya terkait dengan layanan angkutan perkotaan, tetapi juga digitalisasi keuangan, kemudian peningkatan pendapatan daerah, dan kreatif financing yang bisa dikerjasamakan Bank Kalsel dengan Dinas Perhubungan, serta dari kolaborasi antar pemerintah daerah,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M. Fitri Hernadi, Kamis (8/10).
Pada penerapan tarif papadaan ini, Bank Kalsel yang mengatur di balik layar, untuk mengintegrasikan tarif 3 moda transportasi perkotaan tersebut.
“Bahkan ke depan, asal Tarif Berlangganan, pembelian hanya di Aksel, lebih murah dan bisa melalui aplikasi,” tambah Fitri.
Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Izhar mengatakan, Bank Kalsel akan selalu mendukung pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam seluruh kegiatan.
“Terutama sebagaimana komitmen kita dengan Bank Indonesia akan selalu mendukung digitalisasi Kalimantan Selatan, dengan salah satu kegiatan yang ada di Trans Banjarbakula ini, salah satunya mendorong untuk digitalisasi,” ujarnya.
Kehadiran tarif papadaan ini, diharapkan semakin membuat masyarakat nyaman menggunakan transportasi publik dengan harga terjangkau, dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
Hadiah Hingga Rp30 Juta Bagi Peserta Aktif Top Up ShopeePay Melalui AKSEL by Bank Kalsel
BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel kembali mendorong peningkatan transaksi digital melalui aplikasi AKSEL. Kali ini, program Top Up Race khusus menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Program yang berlangsung 1 Oktober hingga 30 November 2026 tersebut menyediakan total hadiah hingga Rp30 juta bagi peserta yang aktif melakukan top up ShopeePay melalui AKSEL by Bank Kalsel.
Peserta yang dapat mengikuti program ini merupakan ASN dan PPPK penuh waktu yang memiliki rekening Bank Kalsel serta melakukan transaksi top up ShopeePay melalui AKSEL.
Peserta terbagi dalam dua kategori, yakni Existing AKSEL bagi pengguna yang telah melakukan aktivasi AKSEL sebelum periode program dan New AKSEL bagi pengguna yang melakukan aktivasi selama periode program berlangsung.
Persaingan peserta akan dinilai berdasarkan frekuensi top up terbanyak dan nominal top up tertinggi setiap bulannya.
Untuk kategori frekuensi, pemenang pertama memperoleh hadiah Rp2,5 juta, pemenang kedua Rp1,5 juta, dan pemenang ketiga Rp1 juta. Sementara untuk kategori nominal top up tertinggi, pemenang mendapatkan Rp1 juta.
Pemenang bulanan akan di-reset setiap bulan. Namun, peserta tetap memiliki kesempatan untuk bersaing memperebutkan hadiah utama atau Grand Prize “Si Paling Top Up”.
Grand Prize ditentukan berdasarkan akumulasi frekuensi top up terbanyak selama seluruh periode program. Juara pertama berhak mendapatkan Rp3 juta, juara kedua Rp2 juta, dan juara ketiga Rp1 juta.
Bagi ASN dan PPPK yang belum menggunakan AKSEL, Bank Kalsel membuka kesempatan untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi aplikasi tersebut sebelum mengikuti program.
Bank Kalsel juga menegaskan bahwa pemenang tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun. Proses klaim hadiah akan diarahkan melalui kantor Bank Kalsel terdekat.
Melalui Top Up Race, Bank Kalsel tidak hanya menghadirkan program berhadiah, tetapi juga mendorong ASN dan PPPK untuk semakin terbiasa menggunakan layanan transaksi digital melalui AKSEL. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
10 Pemenang Pantung Challenge dari Bank Kalsel Dapat Hadiah 10 Tiket Nontong Pertandingan Barito Putera
BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel bersama klub sepak bola kebanggaan Banua, Barito Putera, telah resmi mengumumkan para pemenangnya kompetisi kreatif bertajuk #PantunChallenge. Minggu.
Ajang adu kreativitas dengan mengusung tema “Pantun Kreatif Semangat Banua” ini sukses menarik antusiasme tinggi dari para Sahabat Bank Kalsel dan pencinta Barito Putera.
Setelah melalui proses penilaian yang ketat oleh dewan juri, telah terpilih 10 pilihan pantun terbaik dari para peserta.
Sebagai bentuk apresiasi, kesepuluh pemenang tersebut berhak mendapatkan hadiah eksklusif berupa 10 tiket nonton langsung pertandingan Barito Putera.
Berikut adalah daftar 10 akun Instagram yang berhasil menjadi pemenang dalam #PantunChallenge kali ini:
• @zyan_chandra
• @afajriann
• @muhammad_abshar_siddiq
• @nanda.kaisar
• @safarin_j
• @ajhar_azhima
• @rasyad_banjarmasin
• @bocil_emyu
• @z.250609
• @didin.bolang
Bagi nama-nama akun yang tercantum sebagai pemenang di atas, diimbau untuk segera mengirimkan pesan langsung (DM) ke akun resmi Instagram @bankkalsel.
Langkah ini diwajibkan untuk kelancaran proses verifikasi data dan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan hadiah tiket.
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa keputusan juri dalam kompetisi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bank Kalsel mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut meramaikan tantangan berbalas pantun ini.
“Terima kasih untuk seluruh Sahabat Bank Kalsel dan pencinta Barito Putera yang sudah ikut meramaikan #PantunChallenge Bareng Bank Kalsel & Barito Putera,” tulis Manajemen Bank Kalsel.
Mari terus dukung perjuangan Laskar Antasari dan terus kobarkan semangat Banua, Sampai bertemu di stadion, ajak manajemen Bank Kalsel, pada keterangan resminya. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
Tiga Kesempatan Bunga Lebih Ringan 1%, Kredit Multiguna 3XTRA dari Bank Kalsel
BalainNews.com, BANJARMASIN – Kredit Multiguna 3XTRA 3 Kesempatan, Bunga Lebih Ringan! Punya rencana yang ingin diwujudkan? Saatnya manfaatkan Kredit Multiguna 3XTRA dengan bunga lebih ringan sampai dengan 1%.
Ada 3 kesempatan untuk mendapatkan bunga lebih ringan:
– TAKE OVER
Pindahkan kredit Anda dari bank lain ke Bank Kalsel.
– KOMPENSASI
Khusus debitur existing sesuai syarat dan ketentuan.
– NEW CUSTOMER
Kesempatan bagi nasabah baru untuk menikmati program ini.
Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut:
• Debitur Kredit Konsumtif Bagi CPNS, PNS dan Pensiunan
• Penurunan Suku Bunga menjadi 11% untuk Kredit Multiguna Utama, Multiguna Terusan (termasuk Multiguna Terusan Vertikal) dan Multiguna Pensiunan (termasuk pensiunan janda / duda)
• Untuk Debitur New dan Takeover Minimal Plafond Rp100.000.000 dan tidak ada syarat minimal jangka waktu
• Untuk Debitur Kompensasi dengan syarat sbb:
– Minimal Plafond Rp100.000.000
– Minimal jangka waktu kredit 5 tahun
– Merupakan debitur existing yang sudah
memiliki fasilitas Kredit yang berjalan minimal ½ jangka waktu
– Kredit yang dikompensasi memiliki jangka
waktu awal minimal 2 tahun
• Berlaku di seluruh Kantor Cabang dan Cabang Pembantu Bank Kalsel Konvensional
• Kredit wajib direalisasikan pada masa periode promosi tersebut
• Periode promo 01 Oktober 2026 s/d 31 Desember 2026
Khusus CPNS, PNS & Pensiunan
Periode: 1 Oktober – 31 Desember 2026
Jangan lewatkan kesempatan 3XTRA ini!
Info lebih lanjut, hubungi Bank Kalsel terdekat. [adv/riv]
#bankkalsel#setiamelayanimelajubersama
SebarkanBanjarmasin
Bank Kalsel Umumkan Pembaruan SBDK Kepada Nasabah per 30 September 2026
BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengumumkan pembaruan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk memberikan transparansi informasi keuangan kepada masyarakat dan nasabah, berlaku efektif per 30 September 2026.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Rabu, Manajemen Bank Kalsel mengajak masyarakat untuk senantiasa memperbarui informasi layanan kredit mereka.
“Yuk, cek informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Kalsel per 30 September 2026,” tulis perwakilan Manajemen Bank Kalsel.
Berdasarkan pengungkapan kuantitatif, SBDK Bank Kalsel per 30 September 2026 bervariasi bergantung pada segmen kreditnya.
Kredit Non UMKM, pada segmen ini korporasi ditetapkan sebesar 10,35 persen, sedangkan segmen Ritel berada di angka 11,16 persen.
Kredit UMKM, untuk UMKM Menengah sebesar 12,65 persen, UMKM Kecil sebesar 14,45 persen, dan UMKM Mikro sebesar 14,51 persen.
Sementara itu, Kredit Konsumsi, SBDK untuk KPR/KPA tercatat paling rendah yakni 7,16 persen, sementara Non KPR/KPA ditetapkan sebesar 11,68 persen.
Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) Bank Kalsel per 30 September 2026 (ANTARA/ HO Humas Bank Kalsel)
Sebagai catatan, seluruh kategori kredit tersebut menggunakan patokan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang seragam, yaitu sebesar 2,50 persen. Perbedaan persentase akhir SBDK dipengaruhi oleh besaran Biaya Overhead dan Margin Keuntungan pada masing-masing kategori.
Lebih lanjut, Bank Kalsel memberikan indikator kriteria untuk segmen kreditnya, di mana kategori Korporasi ditujukan untuk plafond kredit di atas Rp 15 Miliar. Sementara itu, kategori Ritel ditujukan untuk plafond kredit sampai dengan Rp 15 Miliar yang tidak termasuk dalam segmen UMKM.
Sebagai informasi tambahan, nilai SBDK yang dipublikasikan ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko. Besaran premi risiko akan sangat bergantung pada penilaian bank terhadap profil risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Bagi nasabah yang ingin mengetahui informasi SBDK yang berlaku setiap saat, data ini dapat diakses langsung melalui publikasi di setiap Kantor Cabang Bank Kalsel atau dengan mengunjungi situs web resmi di www.bankkalsel.co.id. [adv/riv]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Daerah2 tahun agoDayat El, Anak Muda Dari Banua Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI
-
Banjarmasin3 tahun agoLomba Nyanyi antar Wartawan Bersama SMSI Kalsel
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali

