Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia - BalainNews.com
Connect with us

Nasional

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

Published

on

Diskusi yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru. (Foto : Ist).

BalainNews.com, PEKANBARU – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula.

Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu.

‘”Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers,” tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

“Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,” tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi.

“Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?,” tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

“Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda,” katanya.

Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut?
Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.

“Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional,” katanya.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?

Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis di Indonesia?” Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!
Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?

Dalam unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”

Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”

“Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9 Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian disebut menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

“Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999,” tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya?

Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?

Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital?

Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?

Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas?

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?

Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja?

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal:

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian;
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik.

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.
Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali,” ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Komite

Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.
Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!,” tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan
Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.

“Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.
Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,” katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian.

Walaupun hanya satu unsur pemerintah, unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah.

“Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999,” katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:
a. Organisasi pers;
b.Perusahaan pers;
c. bantuan dari negara; dan/atau
d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers. Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite,” kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

“Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung,” tegas Wina. [riv]

Sebarkan

Ekonomi

Penutupan Delapan Bandara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, Menhub Dudy: Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Published

on

BalainNews.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengoperasian kembali bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau akan dilakukan ketika keselamatan sudah dapat diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, melihat kondisi saat ini demi keselamatan penerbangan, maka penutupan delapan bandara terdampak kembali diperpanjang hingga 7 September 2026 pukul 09.00 WIB. Untuk Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, hal tersebut dilakukan sesuai NOTAM A3368/26 NOTAMR A3355/26 berlaku s.d 08.59 WIB.

Penutupan serupa juga dilakukan bandara lainnya antara lain Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Tangerang, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam Sumsel.

“Keselamatan menjadi prioritas kita. Kami melihat situasi terakhir berdasarkan informasi yang diberikan BMKG. Jadi kami belum bisa memastikan kapan akan berakhir karena cuaca terlalu dinamis. Tadi disampaikan BMKG bahwa setiap layer ketinggian arah anginnya cepat berubah, sehingga ini yang harus kita pastikan,” ujar Menhub Dudy, di Jakarta, Minggu malam (6/9).

Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan aktivitas dan penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Salah satu upayanya adalah melakukan paper test setiap 30 menit sekali di seluruh bandara, guna mengetahui apakah penyebaran abu semakin melebar atau berkurang.

Jika kondisi sudah kembali normal dan bandara bisa kembali beroperasi, Menhub Dudy menegaskan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada pesawat yang akan digunakan.

“Biasanya semua airlines sudah menyiapkan. Kalau ada apa-apa, jika harus menginap, mereka akan tutup mesinnya. Itu pun nanti kalau misalnya (bandara) sudah buka, mereka harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum beroperasi untuk memastikan tidak ada debu di mesin. Kita pastikan harus dicek dulu sebelum beroperasi untuk keselamatan penerbangan,” ujar Menhub Dudy. [riv/rls/ind/hh/gt/fm]

#MenghubungkanIndonesia
#TerhubungMelayani
#BergerakUntukNegeri

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa

Published

on

Prof. Dr.Taufiqurokhman, S.H, A. Ks, S.Sos, M.Si., Direktur Pusat Kajian Strategis Governansi Digital Inklusif. (Foto : Ist)

BalainNews.com, JAKARTA – Dinamika politik Indonesia tak pernah lelah bersolek. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, genderang tantangan bertalu-talu bagai ombak yang enggan menepi.

Realitas hari ini menyajikan paradoks yang menarik: di satu sisi, ruang demokrasi tampak menganga lebar memberikan jalan bagi ekspresi publik; namun di sisi lain, ada jaring tak kasat mata yang perlahan mereduksi ruang gerak masyarakat sipil itu sendiri.

Simak saja kegaduhan sepekan menjelang aksi massa 27 Agustus lalu. Jagat maya mendadak riuh oleh orkestrasi para pendengung (buzzer) bayaran dan media pembuat narasi instan.

Mereka mengamplifikasi isu secara masif, melukiskan potret Jakarta yang bakal lumpuh total. Narasi panas membakar persepsi domestik hingga internasional, menempatkan Gedung DPR RI sebagai episentrum ketegangan akibat desakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Efeknya instan: sehari menjelang tanggal keramat itu, jalanan ibu kota justru sunyi, tersandera oleh kecemasan yang diproduksi secara digital.

Namun, di tengah simulakra dan hiruk-pikuk hoaks tersebut, sebuah gerakan tandingan yang waras lahir dari rahim pers nasional.

Ketika dunia maya dihujani disinformasi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)—sebagai salah satu konstituen penting Dewan Pers di bawah nakhoda Prof. Dr. Komaruddin Hidayat—mengambil peran sebagai jangkar kewarasan publik.

Di bawah komando Ketua Umum Firdaus, SMSI justru mengalihkan perhatian publik ke sebuah agenda subtansial di Gedung Dewan Pers, Jakarta: pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa untuk lima provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Kehadiran para pegiat pers daerah di Jakarta pada momentum krusial tersebut memunculkan dialektika demokrasi yang apik. Saat jalanan ibu kota dipenuhi desakan reformasi hukum yang merupakan keniscayaan dalam alam demokrasi, institusi pers justru sedang memperkuat benteng stabilitas nasional dari unit yang paling elementer: pedesaan.

Disaat kondisi paling genting tersebut, Prof. Harris Arthur Hedar ketua Dewan Pembinaan SMSI yang selalu membersamai pergerakan SMSI dirawat di rumah sakit. Dari rumah sakit Prof. Harris Arthur Hedar terus memompa semangat para pengurus SMSI untuk bergerak.

Sehingga suasana kebatinan tersebut tidak mengurangi semangat pengurus dan anggota dari berbagai daerah hadir ke Jakarta. Mengingat misi kehadiran mereka mengirimkan pesan kuat kepada dunia bahwa Jakarta tetap tegar dan aman.

Agenda strategis yang turut dihadiri oleh tokoh nasional seperti Hashim Djojohadikusumo ini membawa dua misi institusional yang profetik.

Pertama, melawan disinformasi.
Pers nasional berkomitmen menjadi penyedia informasi yang jernih dan berimbang, memastikan publik tidak terseret ke dalam pusaran polarisasi ekstrem yang destruktif.

Kedua, menempatkan desa sebagai garda depan. Melalui Newsroom Jaga Desa, fokus pengawasan jurnalisme digeser ke akar rumput guna mengawal transparansi anggaran, edukasi hukum, dan pencegahan korupsi di tingkat basis.

Langkah ini berkelindan erat dengan salah satu poin Asta Cita Presiden Prabowo, yakni membangun Indonesia yang dimulai dari pinggiran dan desa. Pada akhirnya, ketika ruang digital kerap kali memproduksi kecemasan, jurnalisme desa hadir sebagai penyejuk—sebuah ikhtiar menjaga kewarasan bangsa dari beranda paling depan republik ini. [riv/rls]

Oleh: Prof. Dr.Taufiqurokhman, S.H, A. Ks, S.Sos, M.Si., – Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Strategis Governansi Digital Inklusif

Sebarkan
Continue Reading

Ekonomi

Media Gathering Bank Kalsel 2026: Perkuat Sinergi dengan Media di Tengah Transformasi Jurnalisme

Published

on

Iwan, Direktur Operasional Bank Kalsel (kanan). Firmansyah, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel (kiri). (Foto : Ist)

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan Media Gathering Bank Kalsel 2026 yang berlangsung pada 2–4 September 2026 di Platinum Hotel, Surabaya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bank Kalsel melanjutkan komunikasi dan sinergi yang telah dibangun bersama media, sekaligus merespons dinamika industri pers di tengah perkembangan teknologi digital dan munculnya fenomena homeless media.

Direktur Operasional Bank Kalsel, Iwan, mengatakan media gathering merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang bertujuan memperkuat hubungan dan sinergi antara Bank Kalsel dengan media.

“Bank Kalsel perlu terus membangun dan memperkuat sinergi dengan teman-teman media. Kami memandang media sebagai partner strategis Bank Kalsel,” ujar Iwan.

Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan berbagai program dan kegiatan Bank Kalsel dapat tersampaikan secara baik kepada masyarakat. Informasi mengenai program kerja perusahaan, kata dia, diharapkan dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah sehingga keberadaan Bank Kalsel dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi pembangunan serta masyarakat Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Firmansyah, menyoroti tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik seiring berkembangnya ekosistem media digital, termasuk kemunculan homeless media.

Menurut Firmansyah, kegiatan media gathering juga menjadi ruang untuk memperluas pengetahuan dan wawasan insan media dalam memahami perubahan yang terjadi di dunia jurnalistik.

“Salah satu tantangan yang cukup besar adalah munculnya homeless media. Karena itu, teman-teman yang berada di media konvensional perlu menyikapi perkembangan ini secara bijak dan menjadikannya sebagai bagian dari dinamika serta tolok ukur perkembangan dunia jurnalisme,” katanya.

Firmansyah berpandangan, perkembangan homeless media tidak semata-mata harus dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri atau sebagai kompetitor media konvensional. Fenomena tersebut, menurutnya, dapat menjadi momentum bagi media konvensional untuk melakukan evaluasi dan transformasi mengikuti perkembangan teknologi.

Ia menilai diperlukan pola atau aturan yang dapat mendorong terciptanya sinergi antara media konvensional dan homeless media, sehingga perkembangan ekosistem informasi tetap berjalan secara sehat dan terarah.

“Media konvensional perlu terus meningkatkan perannya dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta ekosistem media yang semakin beragam,” jelasnya.

Transformasi menuju media multi-platform, lanjut Firman, menjadi bagian dari kebutuhan media di tengah perubahan perilaku masyarakat dalam memperoleh informasi. Namun, transformasi tersebut dinilai harus tetap berpijak pada kredibilitas dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Karena itu, ia berharap ke depan terdapat aturan yang mampu menertibkan sekaligus mengarahkan perkembangan ekosistem media, tanpa menghambat inovasi dan proses adaptasi industri pers.

“Media konvensional tidak perlu terburu-buru dalam menyikapi perubahan, tetapi harus mampu bertransformasi secara tepat menjadi media multi-platform, tanpa kehilangan kredibilitas dan nilai-nilai jurnalistik,” pungkasnya.

Melalui Media Gathering Bank Kalsel 2026, komunikasi antara perbankan dan media diharapkan tidak berhenti pada hubungan publikasi semata. Sinergi tersebut juga menjadi ruang dialog untuk memahami perubahan ekosistem informasi, memperkuat literasi media, serta mendorong hadirnya jurnalisme yang tetap kredibel di tengah percepatan teknologi digital. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Ekonomi

Bank Kalsel Gandeng Tempo.co: AI Tak Gantikan Wartawan, Verifikasi Jadi Pembeda Utama Jurnalisme

Published

on

Mitra Tarigan, Redaktur tempo.co (Foto : BalainNews)

BalainNews.com, SURABAYA — Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan kemunculan homeless media mengubah lanskap produksi serta distribusi informasi. Di tengah perubahan tersebut, kemampuan verifikasi, akses terhadap sumber, pengetahuan lokal, dan kepercayaan publik dinilai tetap menjadi fondasi utama jurnalisme.

Hal itu mengemuka dalam materi bertajuk “Homeless Media dan Era AI untuk Bank Kalsel” yang disampaikan Mitra Tarigan, redaktur Tempo.co sekaligus Trainer AI for Journalism 2026, dalam kegiatan Media Gathering 2026 di Surabaya, Kamis (3/9/2026).

Perubahan ekosistem informasi terlihat dari pola distribusi berita yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada portal media dan jaringan redaksi. Informasi kini dapat muncul dari berbagai platform, seperti Instagram, TikTok, video warga, maupun unggahan media sosial, kemudian menyebar luas melalui mekanisme algoritma.

Kondisi tersebut turut melahirkan homeless media, yakni media berbasis platform digital yang tidak selalu memiliki struktur dan organisasi redaksi sebagaimana media konvensional.

Model ini memiliki sejumlah keunggulan, antara lain kecepatan produksi, biaya operasional yang relatif rendah, jangkauan audiens yang luas, fleksibilitas dalam mengemas konten, serta peluang monetisasi melalui kerja sama merek, afiliasi, dan sponsorship.

Namun, kecepatan distribusi informasi tidak serta-merta identik dengan kerja jurnalistik.

Homeless Media Bisa Menjadi Radar Wartawan

Homeless media tidak selalu harus ditempatkan sebagai pesaing media konvensional. Konten yang mereka hasilkan dapat menjadi sumber informasi awal bagi wartawan, terutama ketika berada di lokasi sebuah peristiwa.

Video warga, unggahan saksi mata, maupun isu yang ramai diperbincangkan di media sosial dapat menjadi petunjuk awal bagi wartawan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Perbedaannya terletak pada tahapan setelah informasi awal tersebut diperoleh.

Dalam materi tersebut ditegaskan bahwa konten dapat berhenti pada publikasi, sedangkan kerja jurnalistik menuntut proses lanjutan berupa verifikasi, konfirmasi, pemberian konteks, dan pertanggungjawaban kepada publik.

Dengan demikian, kecepatan bukan satu-satunya ukuran kualitas berita. Akurasi informasi, keberimbangan, relevansi, konteks, serta kepentingan publik tetap menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik.

AI Mempercepat Kerja, Bukan Mengambil Alih Peran Jurnalis

Pemanfaatan AI di ruang redaksi memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi kerja. Teknologi tersebut dapat membantu proses transkripsi, penerjemahan, peringkasan, penyusunan draf awal, pembuatan alternatif judul, pengolahan data rutin, serta penandaan atau analisis awal terhadap materi visual.

Namun, penggunaan AI juga memiliki keterbatasan.

Investigasi lapangan, wawancara dengan sumber utama, verifikasi informasi kompleks, pemahaman terhadap konteks sosial dan budaya, penentuan nilai berita, pengambilan keputusan etis, serta pembangunan hubungan dengan narasumber tetap membutuhkan penilaian manusia.

Karena itu, AI lebih tepat ditempatkan sebagai alat bantu kerja jurnalistik, bukan sebagai pengganti wartawan.

Jurnalis tetap bertanggung jawab memeriksa keluaran AI, memastikan fakta, mengantisipasi kesalahan, dan menentukan keputusan editorial sebelum informasi dipublikasikan.

Risiko AI Memerlukan Tata Kelola

Penggunaan AI tanpa pedoman yang jelas juga membawa sejumlah risiko, antara lain hallucination atau informasi yang dihasilkan AI tetapi tidak sesuai fakta, fake citation, bias, deepfake, serta potensi persoalan hak cipta.

Materi tersebut juga mengutip data Thomson Reuters Foundation yang menyebutkan bahwa delapan dari 10 redaksi di Global South belum memiliki kebijakan mengenai penggunaan AI.

Ketiadaan kebijakan dapat membuka ruang bagi penggunaan AI secara tidak transparan serta meningkatkan risiko kesalahan jurnalistik, hukum, dan etika.

Karena itu, tata kelola dan transparansi penggunaan AI menjadi bagian penting dalam transformasi media.

Penggunaan AI untuk membantu pekerjaan internal perlu tetap berada dalam kendali dan tanggung jawab jurnalis. Sementara penggunaan materi sintetis, seperti foto, video, atau suara yang dihasilkan AI, membutuhkan perhatian lebih terhadap keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa materi tersebut merupakan dokumentasi faktual.

Pengetahuan Lokal Jadi Keunggulan Media Daerah

Perkembangan AI juga menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi media daerah.

Salah satu modal yang sulit direplikasi mesin adalah pengetahuan lokal yang diperoleh melalui pengalaman, interaksi, dan jaringan di suatu wilayah.

Pemahaman terhadap karakter masyarakat, sejarah persoalan, kondisi geografis, jaringan narasumber, serta dinamika sosial setempat dapat menjadi nilai tambah bagi media daerah.

Karena itu, pemberitaan tidak cukup hanya mengejar algoritma mesin pencari. Informasi harus terlebih dahulu memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat.

Dalam pendekatan Generative Engine Optimization (GEO), kualitas informasi antara lain ditopang otoritas sumber, konteks, kejelasan, orisinalitas, struktur informasi, bukti, dan sitasi.

Sebuah berita mengenai suatu peristiwa, misalnya, tidak cukup hanya menjelaskan apa yang terjadi. Pemberitaan idealnya juga memberikan informasi mengenai lokasi, waktu, kronologi, data pendukung, pihak terdampak, keterangan pihak berwenang, serta informasi relevan lainnya yang dapat membantu publik memahami persoalan secara utuh.

Verifikasi Menjadi Benteng Jurnalisme

Di tengah banjir informasi dan kemampuan AI memproduksi konten dalam waktu singkat, verifikasi menjadi salah satu pembeda utama antara konten dan kerja jurnalistik.

Jurnalis dituntut melakukan pemeriksaan silang atau triangulasi melalui lebih dari satu sumber maupun metode. Informasi dari media sosial, misalnya, dapat diperiksa melalui wawancara, dokumen resmi, data lapangan, dan jejak digital yang relevan.

Selain literasi AI dan data, jurnalis membutuhkan editorial judgment, yakni kemampuan menentukan informasi yang memiliki nilai berita dan kepentingan publik.

Sebab, sesuatu yang viral belum tentu penting bagi publik. Sebaliknya, persoalan yang penting bagi masyarakat belum tentu langsung menjadi viral.

Dalam konteks tersebut, kemampuan memahami fakta, memberikan konteks, menjaga independensi, menerapkan etika, dan mempertimbangkan kepentingan publik tetap menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari profesi wartawan.

Perkembangan AI pada akhirnya tidak otomatis menghilangkan nilai jurnalisme. Justru ketika produksi konten semakin mudah dan murah, nilai tambah jurnalistik semakin bergeser pada hal-hal yang sulit diotomatisasi: informasi orisinal, pengetahuan lokal, akses, verifikasi, konteks, dan kepercayaan.

Di tengah situasi ketika hampir setiap orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi, tantangan wartawan bukan semata menjadi pihak yang paling cepat mengunggah berita.

Wartawan dituntut menjadi pihak yang paling dapat dipercaya karena setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Ekonomi

Media Gathering 2026: Dari Banua ke Pasar Global, Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa

Published

on

Iwan, Direktur Operasional Bank Kalsel. (Foto : BalainNews)

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel resmi menyandang status sebagai bank devisa sejak 22 Juni 2026. Perubahan status tersebut menjadi langkah strategis perseroan dalam memperluas layanan perbankan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan transaksi valuta asing serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang berkaitan dengan transaksi internasional.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Operasional Bank Kalsel Iwan saat membacakan amanat Direktur Utama Bank Kalsel dalam Media Gathering Bank Kalsel 2026 di Platinum Hotel Surabaya, Kamis (3/9/2026).

Menurut manajemen, status sebagai bank devisa tidak sekadar menambah jenis layanan perbankan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Bank Kalsel sebagai bank pembangunan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.

“Kalimantan Selatan memiliki potensi ekonomi yang besar, termasuk perdagangan dan ekspor,” demikian disampaikan Iwan dalam sambutan tersebut.

Potensi tersebut antara lain berasal dari sektor batu bara, kelapa sawit, produk olahan kayu, serta berbagai komoditas lainnya. Dengan status bank devisa, Bank Kalsel dapat menyediakan layanan transaksi valuta asing sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha memiliki alternatif layanan perbankan untuk kebutuhan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas internasional.

Manajemen Bank Kalsel berharap perluasan layanan tersebut dapat meningkatkan kapasitas perseroan dalam melayani kebutuhan transaksi ekonomi masyarakat dan dunia usaha di Kalimantan Selatan, sekaligus mendukung aktivitas perdagangan dan ekspor daerah.

Perkuat Peran di Tengah Transformasi Digital

Media Gathering Bank Kalsel 2026 tidak hanya membahas perkembangan bisnis perseroan. Forum yang mempertemukan manajemen Bank Kalsel dengan insan pers tersebut juga mengangkat perkembangan ekosistem media di tengah pesatnya kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Manajemen Bank Kalsel menilai perkembangan AI telah membawa perubahan terhadap pola produksi, distribusi, hingga konsumsi informasi. Kondisi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan industri perbankan yang sangat bergantung pada kepercayaan dan reputasi publik.

Dalam sambutan yang dibacakan Iwan, manajemen menekankan bahwa perkembangan teknologi harus tetap diiringi dengan penerapan prinsip jurnalistik, terutama dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas.

“Kecepatan memang penting, tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.

Menurut manajemen, sejumlah prinsip seperti akurasi, kredibilitas, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab kepada publik tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi.

Kehadiran AI dinilai tidak serta-merta menggantikan peran media profesional. Justru, kemampuan wartawan dan media dalam melakukan verifikasi, konfirmasi, serta menghadirkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi semakin penting ketika masyarakat menghadapi arus informasi yang semakin cepat.

Media dan Perbankan Sama-Sama Bertumpu pada Kepercayaan

Bank Kalsel juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas kontribusinya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bagi industri perbankan, keberadaan media dinilai memiliki arti penting karena informasi yang beredar di ruang publik dapat berkaitan langsung dengan persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Karena itu, komunikasi yang terbuka antara Bank Kalsel dan media diharapkan dapat menciptakan ruang pertukaran informasi yang konstruktif. Informasi mengenai kinerja, kebijakan, maupun perkembangan perseroan diharapkan dapat disampaikan kepada publik secara proporsional, akurat, dan berimbang.

Media Gathering Bank Kalsel 2026 sekaligus menjadi momentum memperkuat hubungan antara perseroan dan insan pers. Selain membahas perkembangan Bank Kalsel, forum tersebut menjadi ruang dialog mengenai tantangan industri media dalam menghadapi perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat.

Dengan status baru sebagai bank devisa dan di tengah transformasi digital yang terus berkembang, Bank Kalsel menegaskan komitmennya untuk memperluas layanan sekaligus menjaga komunikasi dengan publik. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Bank Kalsel dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah serta mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu fondasi utama industri perbankan. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Budaya4 jam ago

Laung Kuning Banjar DPC HSS Gelar Pagelaran Seni Budaya Banjar dan Milad ke-4, Hadirkan Maturi Dahar/ Selamatan Pusaka

BalainNews.com, KANDANGAN – Laung Kuning Banjar (LKB) DPC Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar Pagelaran Seni Budaya Banjar sekaligus memperingati...

Banjarmasin2 hari ago

IBITEK Hidupkan Kembali Semangat Membaca Al-Qur’an bagi Mahasiswa Baru

BalainNews.com, BANJARMASIN – Memasuki dunia perguruan tinggi bukan hanya tentang mengejar prestasi akademik. Ada bekal lain yang juga penting untuk...

Banjarmasin6 hari ago

Bank Kalsel Rencana Dirikan Aksel University Komitmen Perkuat Pendidikan dan SDM

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel segera mendirikan Aksel University sebagai bagian dari komitmen memperkuat pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia,...

Banjarmasin6 hari ago

Musibah Tenggelamnya Kapal KM Virgo 8, Bank Kalsel Turut Sampaikan Belasungkawa

BalainNews.com, BANJARMASIN Musibah yang menimpa KM Virgo Transport 8 meninggalkan duka mendalam bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Di tengah proses...

Banjarmasin1 minggu ago

Perkuat Penanganan Karhutla, Korem 101/Antasari Kembali Bagikan APD ke Personel TNI dan Relawan

BalainNews.com, BANJARMASIN Korem 101/Antasari kembali salurkan Alat Pelindung Diri (APD) bantuan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI disalurkan untuk memperkuat perlindungan bagi...

Banjarmasin1 minggu ago

Antusias Peserta Aksel Virtual Run 2026, Bank Kalsel Gelar Undian Doorprize Hadiah Rp30 Juta

BalainNews.com, BANJARMASIN Antusiasme peserta Aksel Virtual Run 2026: Reforestasi, memasuki tahap yang ditunggu-tunggu. Bank Kalsel akan menggelar pengundian doorprize dengan...

Banjarmasin1 minggu ago

Harjad ke 500 Tahun, Dirut Bank Kalsel Berharap Banjarmasin Semakin Maju

BalainNews.com, BANJARMASIN – Memasuki usia ke-500 tahun, Kota Banjarmasin diharapkan semakin maju dengan fondasi pembangunan yang semakin kuat. Berbagai dasar...

Banjarmasin2 minggu ago

Harjad Banjarmasin ke-500, Bank Kalsel Berikan Promo Ingin Jadi Agen Laku Pandai

BalainNews.com, BANJARMASIN – Semarak Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-500, Bank Kalsel memberikan promo menarik untuk masyarakat yang ingin menjadi agen...

Daerah2 minggu ago

Pemkab Tanbu Bersama Bank Kalsel Kolaborasi Luncurkan Bayar Pajak Daerah Melalui QRIS Dinamis

BalainNews.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Bank Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat kolaborasi perbankan dengan meluncurkan “Roll Out”...

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Buka Stand di Pasar Wadai Ramadan 2026 Perluas Transaksi Digital

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel kembali ambil bagian dalam kemeriahan Pasar Wadai Ramadan 1447 H/2026 dengan membuka stand layanan perbankan...

Populer